Unboxing HATI-HATI BEREDAR ANKER PALSU DI INDONESIA

Halo pemburu aksesoris gadget terkini, semoga Tuhan selalu memberikan keselamatan bagi kita semua, Aaamiin .

Postingan saat ini, Review Blogger akan mengupas produk HATI-HATI BEREDAR ANKER PALSU DI INDONESIA

Semoga bisa menjadi masukan bagi Anda sebelum membeli produk tersebut
HATI-HATI BEREDAR ANKER PALSU DI INDONESIA



HATI - HATI ANKER PALSU BEREDAR DI INDONESIA!
SUDAH BANYAK TOKO-TOKO YANG MENJUAL PRODUK ANKER PALSU YANG MENDUPLIKAT SECARA PENUH PRODUK ANKER, DARI FISIK ATAU TEKNOLOGI .
JIKA DITEMUKAN PRODUK PALSU MASUK KE KAMI DENGAN ALASANAN INGIN CLAIM GARANSI, MAKA DENGAN BERAT HATI PRODUK KAMI SITA DAN AKAN KAMI CARI SELLER PENJUALNYA

INGAT.
Pelanggaran Merek

Terkait dengan pertanyaan pertama, maka Anda perlu memperhatikan adanya ketentuan Pasal 102 UU Merek & IG sebagai berikut:

Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Adapun bunyi Pasal 100 UU Merek & IG (tentang Pelanggaran Merek) yang dimaksud yaitu:
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Produk HATI-HATI BEREDAR ANKER PALSU DI INDONESIA ini bisa Anda tebus dengan harga sekitar Rp 99.900.000 -an , untuk harga termurah bisa memanfaatkan Flash Sale atau Flash Deal

Adakah yang jual produk ini?

Jangan khawatir , Anda bisa membelinya di e-commerce kepercayaan Anda

Ingat selalu gunakan fasilitas escrow dalam melakukan transaksi jual beli online

Ajak COD bila perlu (khusus bila lokasi penjual dekat dengan lokasi Tempat tinggal Anda)

Semoga tulisan singkat ini bisa bermanfaat.

Share on Google Plus

About Trader Blog

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment